Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 111/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rina Sulastri Jennywati |
Hakim Anggota | Monalisa Anita Theresia Siagian, M.hdiana Febrina Lubis |
Panitera | Ruminta Gurning |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Darmawan Siregar als Iwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit timbangan digital pocket scale warna hitam; - 1 (satu) buah kotak rokok Magnum filter warna hitam; - 1 (satu) plastik klip ukuran sedang yang berisikan shabu-shabu dan 1 (satu) plasttik klip ukuran kecil yang berisi shabu-shabu dengan total berat netto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil;- 2 (dua) helai plastik klip kosong ukuran sedang; - 2 (dua) helai plastik klip kosong ukuran kecil;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sebanyak Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik164