- Menyatakan Terdakwa NOPIANTO Alias NOPI Bin SUYADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa NOPIANTO Alias NOPI Bin SUYADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan melawan hukum Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (Enam ) bulan dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan ;;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah plastik klip berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.51 (nol koma lima puluh satu) gram beserta plastik pembungkusnya ;
- 1(satu) buah Handphone merk Samsung warna putih ;
- 1(satu) lembar kertas resi transfer BCA ;
- 1(satu) buah jaket warna abu-abu;
- Uang tunai Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) terdiri dari 2(dua) lembar pecahan Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 117/Pid.Sus/2019/PN MJY |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2019/PN MJY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Iqbal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dyah Ratna Paramita, Mhbr Hakim Anggota Bunga Meluni Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratna Herlin W |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; 8.Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.Sus/2019/PN MJY
Statistik470