- MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT I, II, III DAN TURUT TERGUGAT III TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING I, SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I/PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONVANKLIJK VERKLAAR );
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING I/TERGUGAT I REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN ADALAH SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan eksepsi Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat III tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Terbanding I, semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi dari Pembanding semula Tergugat I/Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ( Niet Onvanklijk Verklaar );
- Menghukum Penggugat Konvensi/Terbanding I/Tergugat I Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan adalah sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 108/PDT/2021/PT PBR |
|
Nomor | 108/PDT/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Hutapea |
Hakim Anggota | Brh Baktar Jubri Nasution, Didiek Riyono Putro |
Panitera | Teti Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : ----MENERIMA PEROHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I; ----MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM NOMOR 267 / PDT.G /2020/PN BTM TANGGAL 29 MARET 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA :; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : ----Menerima perohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I; ----Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam nomor 267 / Pdt.G /2020/PN Btm tanggal 29 Maret 2021 yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA :; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/PDT/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 108/PDT/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 108/PDT/2021/PT PBR
Statistik4819