- Menyatakan Terdakwa VINSESNSIUS PANJAITAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar asli Cek Kontan Bank Sumut nomor CE 928315 tanggal 20-01-2017 senilai dua ratus juta rupiah; 1(satu) lembar asli Cek Kontan Bank Sumut nomor CE 928316 tanggal 01-06-2017 senilai seratus tiga puluh juta rupiah; 1 (satu) lembar asli Cek Kontan Bank Sumut nomor CE 928317 tanggal 05-12-2017 senilai seratus tiga puluh juta rupiah; 1 (satu) lembar asli Cek Kontan Bank Sumut nomor CE 928318 tanggal 03-04-2018 senilai seratus tiga puluh juta rupiah; 1(satu) lembar asli Cek Kontan Bank Sumut nomor CE 928319 tanggal 01-08-2018 senilai seratus tiga puluh juta rupiah;1(satu) lembar asli Cek Kontan Bank Sumut nomor CE 928320 tanggal 10-12-2018 senilai seratus dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah rupiah; 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Penolakan tanggal 24-03-207 kepada pemegang cek/bilyet giro nomor 928315 melalui Bank Mandiri (Persero) Tbk nominal 200.000.000,- nama nasabah C. Franz Brother dan Sons dari PT. Bank Pembangunan Daerah Sumut; 1(Satu) lembar asli Surat Keterangan Penolakan tanggal 13 Juni 2017, kepada Sukron Mauluddin Siregar Jenis warkat Cek, nomor warkat CE-928316 nomonal Rp. 130.000.000,- alasan penolakan saldo rekening cek atau rekening giro khusus tidak cukup dari PT. Bank Sumut; Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 1104/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 1104/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1104/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik8415