- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah anak kandung dan sekaligus ahli waris sah dari almarhum Matong Bin Poerotong;
- Menyatakan bahwa Tanah Sengketa I dan Tanah Sengketa II, Yaitu :
- Tanah Sengketa I yang terletak di Lompok Solo, Dusun Korasa, Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, dengan batas-batas :
- Tanah Sengketa II yang terletak di Lompok Solo, Dusun Korasa Desa Lasiai Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai, dengan batas-batas :
- Merupakan milik sah orang tua Penggugat yang bernama Matong Bin Poerotong atau dikenal juga dengan nama Malo Poerolong dan Penggugat berhak mewarisi sebagai harta peninggalan dari orang tua Penggugat;
Putusan PN SINJAI Nomor 14/Pdt.G/2019/PN Snj |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2019/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Nugroho Suryo Sulistio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Dharma Putra, Br Hakim Anggota Andi Muh. Amin Ar |
Panitera | Panitera Pengganti: Menriati Tarro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Utara berbatas dengan : Tanah Jufri, Mise, Sahe, Daeng matata; Timur berbatas dengan : Sungai Kecil; Selatan berbatas dengan : Tanah yang dikuasai Sudin alias Cunding; Barat berbatas dengan : Jalan Desa. Utara berbatas dengan : Tanah Marsuki ; Timur berbatas dengan : Jalan Desa ; Selatan berbatas dengan: Tanah Appe ; Barat berbatas dengan : Tanah Angu dan Baco. 4. Menyatakan bahwa segala Surat dan akta peralihan hak atas nama Tergugat-tergugat atas tanah sengketa tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi Tergugat-Tergugat; 5. Menyatakan bahwa segala surat-surat dan akta yang ada pada Penggugat berhubungan dengan tanah sengketa adalah bukti kuat dan mengikat kepemilikan Penggugat; 6. Menyatakan bahwa penguasaan tanah oleh Para Tergugat yang memanfaatkan dan menikmati hasil dari Tanah sengketa I dan Tanah Sengketa II adalah perbuatan melawan hukum (PMH); 7. Menghukum Tergugat -Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan Tanah sengketa I dan Tanah Sengketa II serta menyerahkan kembali kepada Penggugat secara kosong, utuh tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia; 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.636.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2019/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2019/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2019/PN Snj
Statistik10967