- Menyatakan TerdakwaMuhammad Dahlan Thaibytersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Melawan Hukum menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 20 (Dua Puluh) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna coklat yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 4000 (empat ribu) gram netto.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia warna hitam.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Coolpad warna putih.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia warna hitam.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Asus warna silver.
- 1 (satu) Unit Mobil Kijang Kapsul warna coklat metalik Bk 1188 WV
Putusan PN MEDAN Nomor 3911/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3911/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3911/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik212