- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan hak Penggugat Rekonvensi yang menjadi kewajiban Tergugat Rekonvensi sebagai akibat perceraian adalah:
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah yang tertinggal, nafkah iddah dan mut?ah berupa uang sebagaimana amar angka 2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan atau dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak (hak hadhanah) terhadap anak bernama xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, lahir tanggal 24 November 2014 dan memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dan bermain dengan anak tersebut kapan diperlukan;
- Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx lahir tanggal 24 November 2014, berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan ditambah 10% setiap tahun berikutnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah anak sebagaimana amar angka 5 di atas untuk bulan pertama kepada Penggugat Rekonvensi terhitung sejak ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA PADANG Nomor 628/Pdt.G/2021/PA.Pdg |
|
Nomor | 628/Pdt.G/2021/PA.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamhur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Yenitati, Br Hakim Anggota Ifdal |
Panitera | Panitera Pengganti: Asdianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDalam Konvensi: 2. Memberi izin kepada Pemohon (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx) di depan sidang Pengadilan Agama Padang; Dalam Rekonvensi 2.1. Nafkah yang tertinggal/madhiyah sejumlah Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah); 2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 628/Pdt.G/2021/PA.Pdg
Statistik15334