- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA TERGUGAT / PARA PEMBANDING TERSEBUT DI ATAS; ---------------------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARAPURA NOMOR : 09 / PDT.G / 2010 / PN.SP.TANGGAL 22 DESEMBER 2010 ,DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN DALAM POKOK PERKARA PADA ANGKA 6 DAN 7,SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : --------------------------------------------------------------
- Menerima permohonan Banding dari Para Tergugat / Para Pembanding tersebut di atas; ---------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor : 09 / Pdt.G / 2010 / PN.Sp.tanggal 22 Desember 2010 ,dengan perbaikan amar putusan dalam pokok perkara pada angka 6 dan 7,sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Putusan PT DENPASAR Nomor 62/PDT/2011/PT DPS |
|
Nomor | 62/PDT/2011/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 31 Mei 2011 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Sugawa |
Hakim Anggota | Anak Agung Anom Hartanindita, Mhbrsutoto Hadi |
Panitera | I Wayan Rahadian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I ; DALAM EKSEPSI ; ------------------------------------------------------------------------------------ - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I TERSEBUT ; ---------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------------- 1.MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; ---------------------------------- 2.MENYATAKAN PENGGUGAT BERHUTANG KEPADA TERGUGAT I SEBESAR RP.110.830.000,- (SERATUS SEPULUH JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH) ; 3.MENYATAKAN SURAT KUASA TERTANGGAL 28 DESEMBER 2001 ANTARA PENGGUGAT I DENGAN TERGUGAT I ADALAH TIDAK SAH DAN BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU SEHINGGA BATAL DEMI HUKUM ; ------------------------------------- 4.MENYATAKAN PERJANJIAN JUAL BELI YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I DENGAN TERGUGAT II DI HADAPAN NOTARIS PUTU PUSPAJANA,SH. DENGAN AKTA JUAL BELI NO.06/2002 TANGGAL 7 JANUARI 2002, YANG DIDASARKAN ATAS SURAT KUASA TERTANGGAL 28 DESEMBER 2001 ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM ; ----------------------------------------------------------------------------------------- 5. MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO.898 / DESA PED ATAS NAMA TERGUGAT I (DR.IR.EDDY HARTONO,MBA) ADALAH CACAT SECARA YURIDIS DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT SECARA HUKUM ; ------------------------------------------------------ 6. MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PEMILIK YANG SAH ATAS TANAH SENGKETA ; -------- 7. MENGHUKUM TERGUGAT I ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPATKAN HAK DARI PADANYA UNTUK MENYERAHKAN TANAH SENGKETA KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG BILA PERLU PENYERAHANNYA DENGAN BANTUAN ALAT NEGARA (POLISI) ; ----------------------------------------------------------------------------------------- 8.MEMBEBANKAN KEPADA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; -- 9. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA ; -------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM EKSEPSI ; ------------------------------------------------------------------------------------ - Menolak eksepsi Tergugat I tersebut ; ---------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------------- 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ---------------------------------- 2.Menyatakan Penggugat berhutang kepada Tergugat I sebesar Rp.110.830.000,- (seratus sepuluh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) ; 3.Menyatakan Surat Kuasa tertanggal 28 Desember 2001 antara Penggugat I dengan Tergugat I adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan Hukum yang berlaku sehingga batal demi hukum ; ------------------------------------- 4.Menyatakan Perjanjian Jual Beli yang dilakukan oleh tergugat I dengan Tergugat II di hadapan Notaris Putu Puspajana,SH. dengan Akta Jual Beli No.06/2002 tanggal 7 Januari 2002, yang didasarkan atas Surat Kuasa tertanggal 28 Desember 2001 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum ; ----------------------------------------------------------------------------------------- 5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.898 / Desa Ped atas nama Tergugat I (Dr.Ir.Eddy Hartono,MBA) adalah cacat secara yuridis dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum ; ------------------------------------------------------ 6. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah sengketa ; -------- 7. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong bila perlu penyerahannya dengan bantuan alat Negara (Polisi) ; ----------------------------------------------------------------------------------------- 8.Membebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -- 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; -------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2011 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 62/PDT/2011/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 62/PDT/2011/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 990 K/Pdt/2012
Peninjauan Kembali : 388 PK/Pdt/2014
Banding : 62/PDT/2011/PT DPS
Statistik12961