- Menyatakan Terdakwa Supri Alias Buduk Alias Dayu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima dan menjual Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas ransel warna biru tua;
- 1 (satu) buah plastik klip besar yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 80 gram tersebut diambil sebagian sebanyak 5,69 gram sehingga sisa barang bukti benda sitaan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 74,31 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 40 gram diambil sebagian sebanyak 5 gram sehingga sisa barang bukti benda sitaan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 35 gram;
- 10 (sepuluh) buah plastik klip sedang kosong;
- 1 (satu) buah pipet plastic;
- 1 (satu) buah alat timbangan elektrik (skill);
- 1 (satu) buah handphone warna hitam merek Nokia;
- uang sebanyak Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 1189/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 1189/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlia Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dominggus Silaban, Br Hakim Anggota Martua Sagala |
Panitera | Panitera Pengganti: Leonardus Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1189/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik263