- Menyatakan Terdakwa DASIYANTO Bin DIRIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memanfaatkan hasil hutan kayu yang berasal dari pembalakan liar yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama?4 (empat) bulan?????????..
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitshubisi T120 SS warna hitam tahun 2005 No.Pol AE-8308-BC , NIK : MHMT120MP5R003427, Nosin : 4G15A64005 berikut STNK nya;
- 32 (tiga puluh dua) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran :
- Ukuran 130 cm x Q 13 cm sebanyak 3 batang,
- Ukuran 120 cm x Q 16 cm sebanyak 3 batang,
- Ukuran 120 cm x Q 13 cm sebanyak 3 batang,
- Ukuran 110 cm x Q 13 cm sebanyak 5 batang,
- Ukuran 110 cm x Q 10 cm sebanyak 4 batang,
- Ukuran 110 cm x Q 16 cm sebanyak 3 batang,
- Ukuran 100 cm x Q 19 cm sebanyak 2 batang,
- Ukuran 100 cm x Q 16 cm sebanyak 2 batang,
- Ukuran 100 cm x Q 13 cm sebanyak 1 batang,
- Ukuran 100 cm x Q 10 cm sebanyak 3 batang,
- Ukuran 90 cm x Q 19 cm sebanyak 1 batang,
- Ukuran 70 cm x Q 25 cm sebanyak 1 batang,
- Ukuran 70 cm x Q 19 cm sebanyak 1 batang.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 2/Pid.B/LH/2019/PN MJY |
|
Nomor | 2/Pid.B/LH/2019/PN MJY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Budi Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Soberi, Br Hakim Anggota Bunga Meluni Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratna Herlin W |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa DASIYANTO Bin DIRIN; Dikembalikan kepada Perum Perhutani; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.B/LH/2019/PN MJY
Statistik940