- Menyatakan Terdakwa ZULKIFLI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum dengan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 22,32 (dua puluh dua koma tiga dua) gram netto
- 150 (seratus lima puluh) lembar plastik klip kosong.
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru dengan nomor SIM 082384043286.
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor SIM 085262673840.
- 1 (satu) unit timbangan digital merek CHQ warna hitam.
- 1 (satu) unit timbangan digital merek SF-400 warna putih.
- 1 (satu) unit timbangan digital merek Sonic Elektronik warna putih ungu
- Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (limaribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 757/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 757/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dominggus Silaban |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Martua Sagala, Hakim Anggota Dahlia Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuridiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 757/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik294