Putusan PT DENPASAR Nomor 142/PDT/2010/PT DPS |
|
Nomor | 142/PDT/2010/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 1 Desember 2010 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Tjakra |
Hakim Anggota | A R Tanahboleng, Bri Made Ariwangsa |
Panitera | I Ketut Sara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | --- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PENGGUGAT/ PEMBANDING TERSEBUT ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR TANGGAL 8 SEPTEMBER 2010 NOMOR : 62/PDT.G/2010/PN.DPS. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; -------------------------------------- --- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT / PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING YANG DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
--- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/ Pembanding tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 8 September 2010 Nomor : 62/Pdt.G/2010/PN.Dps. yang dimohonkan banding tersebut ; -------------------------------------- --- Menghukum Para Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding yang ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2011 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 142/PDT/2010/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 142/PDT/2010/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 16 PK/Pdt/2015
Banding : 142/PDT/2010/PT DPS
Statistik17251