- Menyatakan Terdakwa I BERNADUS DOYE Anak dari ANGGOI dan Terdakwa II DEO RAJIMAN Alias DEO Anak dari ANGOM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I BERNADUS DOYE Anak dari ANGGOI dan Terdakwa II DEO RAJIMAN Alias DEO Anak dari ANGOM oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kunci mobil Mitsubishi Pajero Sport Exceed warna hitam dengan No.Rangka MMBGRKG40BF001956 dan No.Mesin 4D56UCCC0856/10231196617;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Exceed warna hitam dengan No.Rangka MMBGRKG40BF001956 dan No.Mesin 4D56UCCC0856/10231196617;
- 1 (satu) lembar foto copy STNK mobil Mitsubishi Pajero Sport Exceed warna hitam dengan No.Rangka MMBGRKG40BF001956 dan No.Mesin 4D56UCCC0856/10231196617;
- 1 (satu) buah tas selempang warna biru dengan merk KALIBRE;
- 1 (satu) buah Harddisk Eksternal merk SEAGATE model Backup Slim Plus Kapasitas 2 Terabyte warna abu-abu putih No.Seri NABDE8AD kode PIN 2R1APN-500 yang berisi rekaman CCTV di ruangan Subdit IV, lobi Direktorat dan pada pintu masuk Direktorat Rekrimum Polda Kalbar tanggal 14 Oktober 2020;
- 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna merah muda;
- 1 (satu) helai celana panjang jeans warna hitam;
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima rupiah) ;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 914/Pid.B/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 914/Pid.B/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maryono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Hakim Anggota Narni Priska Faridayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Terdakwa II DEO RAJIMAN Alias DEO Anak dari ANGOM; Dirampas untuk dimusnakan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa I BERNADUS DOYE Anak dari ANGGOI |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 914/Pid.B/2020/PN Ptk
Statistik6921