- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan pekerja pada Tergugat;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat, sejak putusan ini diucapkan;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat adalah bertentangan dengan Pasal 169 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon, 2 X 8 bulan X Rp. 2.885.000,- = Rp. 46.160.000,-
- Uang Penghargaan m.kerja, 3 bulan X Rp. 2.885.000,- = Rp. 8.655.000,-
- Uang penggantian hak = 15 % X (Rp. 46.160.000,- + Rp. 8.655.000,- )
- Upah proses, 6 bulan X Rp. 2.885.000,- = Rp. 17.310.000,-
- Uang Pesangon, 2 X 8 bulan X Rp. 2.885.000,- = Rp. 46.160.000,-
- Uang Penghargaan m.kerja, 3 bulan X Rp. 2.885.000,- = Rp. 8.655.000,-
- Uang penggantian hak = 15 % X (Rp. 46.160.000,- + Rp. 8.655.000,- )
- Upah proses, 6 bulan X Rp. 2.885.000,- = Rp. 17.310.000,-
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sejumlah Rp 320.000,-.
Putusan PN MEDAN Nomor 66/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 66/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Surya Dharma Sebr Hakim Anggota Meilinus Ganti Pelindung H. G |
Panitera | Panitera Pengganti: Resmiati Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam pokok perkara Penggugat I, Atas nama Derlina Sitorus, masa kerja 7 tahun 1 bulan; = 15 % X Rp. 54.815.000,- = Rp. 8.222.250,- Total = Rp. 80.347.250,- (Delapan puluh juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah); Penggugat II, Atas nama Barbara Harauli Simanjuntak, masa kerja 7 tahun 4 bulan; = 15 % X Rp. 54.815.000,- = Rp. 8.222.250,- Total = Rp. 80.347.250,- (Delapan puluh juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah); (Tiga ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik8420