- Menyatakan terdakwa Abdus Sukur Alias P. Wis Bin Bura, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Truk Izusu warna putih No. Pol P 9723 EA;
- 2 (dua) Kayu jati Hutan sebanyak batang dengan ukuran:
- 1 (satu) batang ukuran 200 Cm x 24 Cm x 24 Kubikasi (M3) = 0,0720;
- 1 (satu) batang ukuran 200 Cm x 21 Cm x 21 Kubikasi (M3) = 0,0630;
- 1 (satu) batang ukuran 200 Cm x 25 Cm x 25 Kubikasi (M3) = 0,0750;
- 1 (satu) batang ukuran 200 Cm x 25 Cm x 25 Kubikasi (M3) = 0,1000;
- 1 (satu) batang ukuran 200 Cm x 24 Cm x 24 Kubikasi (M3) = 0,0720;
- 1 (satu) batang ukuran 200 Cm x 25 Cm x 25 Kubikasi (M3) = 0,0800;
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 46/Pid.B/LH/2021/PN Bdw |
|
Nomor | 46/Pid.B/LH/2021/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Eka Mariarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Santoso.br Hakim Anggota Tri Dharma Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Jomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan pemiliknya atas nama Sutik melalui terdakwa; Dikembalikan kepada Perum Perhutani RPH Brebes, BKPH Klabang, KPH Bondowoso; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.B/LH/2021/PN Bdw
Statistik12720