- Menyatakan Terdakwa PAUL MAUREGAR LALONG Anak dari YOHANES LALONG ACO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tindak Pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PAUL MAUREGAR LALONG Anak dari YOHANES LALONG ACO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan berakhir;
- Menetapkan masa Penahanan Rumah Tahanan Negara yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa Penahanan Rumah yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan sepertiga dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar printout screen shoot yang berisikan komentar saudara PAUL REGAR terhadap postingan facebook;
- Akun facebook dengan nama akun PAUL REGAR;
- HP merk OPPO A5 warna putih dengan nomor imei 86151604517791 dan 861516045177907;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 102/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdullatip |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mifta Holis Nasution, Hakim Anggota Christofer |
Panitera | Panitera Pengganti: Randy Mochammad Avif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perakara; Dirampas untuk negara; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Statistik422359