Putusan PN SALATIGA Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Slt |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2021/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Trikoro |
Hakim Anggota | Yustisia Permatasari, Ari Listyawati |
Panitera | - Rini Andriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa DANANG ARDI WICAKSONO bin SUHARDI (alm.) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DANANG ARDI WICAKSONO bin SUHARDI (alm.) oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bilamana pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket shabu dalam plastik klip bening di dalam bungkus rokok TUTON,- 1 (satu) kotak warna hitam bertuliskan Ray. Ban yang di dalamnya berisi:- 4 (empat) paket shabu dalam plastik klip bening,1 (satu) pak plastik klip bening berisi plastik klip dan 1 (satu) pivet kaca,- 2 (dua) korek api berwarna merah dan kuning;- 2 (dua) potongan sedotan lancip warna putih,- 1 (satu) cotton bud warna kuning,- 2 (dua) penghantar api terbuat dari kertas grenjeng warna silver,- 1 (satu) timbangan digital merk CAMRY warna silver,- 1 (satu) anak timbangan 50 gram,- 1 (satu) bungkus rokok ESSE warna cokelat,- 1 (satu) paket shabu dalam plastik klip bening,- 1 (satu) gunting warna hitam,- 1 (satu) buah Tissue merk Paseo,- 1 (satu) lakban warna coklat,1 (satu) bong (alat penghisap shabu) terbuat dari botol bekas teh pucuk harum yang lubang botol di tutup dengan tissue warna putih terdapat 2 (dua) sedotan warna putih yang 1 (satu) sedotan terdapat pivet kaca bening,1 (satu) unit handphone merk XIAOMI Redmi 4 warna gold berikut simcardnya,Dirampas untuk dimusnahkan;1 (satu) unit sepeda motor (R-2) Merk Yamaha Vega tahun 2007 warna merah Nopol.: AD-2083-FM berikut kunci kontak dan STNK a.n. MURSITO alamat Grogolan Rt.01 Rw.03 Kel. Grogolan Kec. Karanggede Kab. Boyolali,Dikembalikan kepada Terdakwa DANANG ARDI WICAKSONO bin SUHARDI (alm.); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus/2021/PN Slt
Statistik1273