- Menyatakan Terdakwa I Ahmad Rifa?I Als Pa?I Bin Jafar Ibrahim dan terdakwa II Syarif Abdurahman Almutahar Als Arman Bin Sy. Helmi Almutahar terbukti bersalah melakukan tindak pidana , Pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ahmad Rifai Bin Jafar Ibrahim, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan Terdakwa II Syarif Abdurahman Almutahar Als Arman Bin Sy. Helmi Almutahar pida penjara selama 7 (tujuh) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 Unit sepeda motor Honda GENIO warna merah tahun 2020 KB 6552 NS dengan No Rangka : MH1JM6117LK129603 No mesin : JM61E1129565 beserta STNK Sepeda motor ;
- 1 Unit Handphone merk OPPO a71 warna hitam.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 849/Pid.B/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 849/Pid.B/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti, Hakim Anggota Moch. Nur Azizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Irine Relawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi HALDAN; Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2021, oleh kami, Richmond P.B. Sitoroes, S.H.., M.H.., sebagai Hakim Ketua , Moch. Nur Azizi, S.H. , Dewi Apriyanti, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara telekonferens pada hari Rabu, Tanggal 27 Januari 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Irine Relawaty, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pontianak, serta dihadiri oleh SChendi Wulansari, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri ; Hakim Anggota, Hakim Ketua, Moch. Nur Azizi, S.H. Richmond P.B. Sitoroes, S.H.., M.H.. Dewi Apriyanti, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Irine Relawaty, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 849/Pid.B/2020/PN Ptk
Statistik323