- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang di persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan Trikora Komplek Griya Yudha Pratama Blok K Nomor 7 RT.008 RW.009, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru seluas 168 (seratus enam puluh delapan) meter persegi sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 6438;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensinya atas sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan Trikora Komplek Griya Yudha Pratama Blok K Nomor 7 RT.008 RW.009, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru seluas 168 (seratus enam puluh delapan) meter persegi sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 6438 sehingga Penggugat dapat melakukan tindakan hukum atas tanah tersebut;
- Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk memproses balik nama Sertipikat Nomor 6438 yang sebelumnya atas nama MUNARI (Tergugat) menjadi atas nama AGUS PURWANTO (Penggugat) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan atau pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp915.000,00 (sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PN BANJARBARU Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Liliek Fitri Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marshias Mereapul Ginting, Br Hakim Anggota Herliany |
Panitera | Panitera Pengganti: Resni Noorsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2021/PN Bjb
Statistik7326