Putusan PN PATI Nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Pti |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erni Priliawati |
Hakim Anggota | Pronggo Joyonegara, Aris Dwihartoyo |
Panitera | -arni Muncarsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NASIR bin MANSYUR tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair Penuntut Umum;- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kesatu primair tersebut;- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NASIR bin MANSYUR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persekongkolan jahat membawa dan mengangkut narkotika golongan I dan turut serta menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri secara melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair dan kedua Penuntut Umum;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;- Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) bungkus plastik klip yang diisolasi plastik warna bening, berisi serbuk Kristal (sabu)- 3 (tiga) buah sabun batang merk Lifebuoy warna biru kombinasi putih- 1 (satu) buah HP (hand phone) merk VIVO 2019 warna biru muda, nomor IMEI 1 : 86747205072957, IMEI 2 : 867472050192627, dengan nomor perdana/ HP sim 1 : 088225072957, nomor HP sim 2 : 0895372027120.dirampas untuk negara selanjutnya dimusnahkan;- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | Pasal 115 Ayat (1), (2) jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2021/PN Pti
Statistik8533