- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTO BARU NOMOR 64 /PID.SUS/2021/PN KBR, TANGGAL 8 JUNI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA ABDUL KARIM PANGGILAN KARIM TERSEBUT, DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTO BARU NOMOR 64/PID.SUS/2021/PN KBR TANGGAL 8 JUNI 2021 TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5.000,-(LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 64 /Pid.Sus/2021/PN Kbr, tanggal 8 Juni 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Karim Panggilan Karim tersebut, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 64/Pid.Sus/2021/Pn Kbr tanggal 8 Juni 2021 tersebut untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 157/PID.SUS/2021/PT PDG |
|
Nomor | 157/PID.SUS/2021/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Charles Simamora |
Hakim Anggota | Cepi Iskandar, Brrita Elsy |
Panitera | Nasrul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/PID.SUS/2021/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 157/PID.SUS/2021/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 157/PID.SUS/2021/PT PDG
Statistik4612