- Menyatakan terdakwa ANDI ALFEN Als. AA Bin MUHAMMAD YASRI (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram? sebagaimana alternative dakwaan Kesatu melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ANDI ALFEN Als. AA Bin MUHAMMAD YASRI (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga sabu yang dikemas dalam kantong plastik warna kuning bergambar mie instan bertuliskan sibu instan kampua dan ada tulisan mandarin dengan berat bruto lebih kurang 1063,7 Gram diberi Kode A.
- 1 ( satu ) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga sabu yang dikemas dalam kantong plastik warna biru bertuliskan susu Fontera dengan berat bruto lebih kurang 1071,5 Gram diberi kode B.
- 1 ( satu ) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga sabu yang dikemas dalam kantong plastik warna coklat tua bergambar kopi bertuliskan city cafe coffe mix dengan berat bruto lebih kurang 1066,5 Gram diberi kode C.
- 1 ( satu ) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga sabu yang dikemas dalam kantong plastik warna kuning dan ungu bergambar sereal bertuliskan huruf mandarin dengan berat bruto lebih kurang 1068,1 gram diberi kode D.
- 1 ( satu ) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga sabu yang dikemas dalam kantong plastik warna kuning bergambar mie instan bertuliskan sibu instan kampua dan ada tulisan mandarin dengan berat bruto lebih kurang 1063,7 Gram diberi Kode A.
- 1 ( satu ) bungkus besar serbuk kristal berwarna putih diduga sabu yang dikemas dalam kantong plastik warna ungu bergambar mie instan bertuliskan huruf mandarin dengan berat bruto lebih kurang 1065,1 gram diberi kode E.
- Dua ribu lima ratus lima pil diduga narkotika jenis extacy berwarna merah muda bertiliskan supermen.
- Dua ribu lima ratus sepuluh pil diduga narkotika jenis extacy berwarna biru bertiliskan supermen.
- 1 (satu) unit handphone Merk MEIZU model M710 OH warna biru tua,Imei : 866745038452648/866745038452655
- 1 (satu) unit handphone Merk Samsung Galaxy A3os warna hitam (password : 2589(L) Imei : 35175711317113171961/351757113171961 / 351758113171969,No Kartu simcsrd : 082154700491.
- 1 (satu) unit handphone Merk Iphone 7 plus warna merah muda (password) : 070813,Imei : 355346083129203,ICCID : 628990007744598433,No kartu sim card : 08976766767.
- 1 (satu) unit handphone Merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam , Imei : 351803096482056/35180496482054,No kartu simcard : 089689361176.
- 1 (satu) unit handphone Merk Nokia 105 neo dual sim warna putih Imei : 355841091266682/355841091366680,No kartu simcard : 081351925664.
- 1 (satu) unit handphone Merk Ramale 5 Model RMX1911 warna ungu,Imei : 861835041365716/861835041365708,No kartu simcard : 085348869841.
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha Lexi warna biru tua dengan No pol KB 5079 MM, No ka : MH3SEF320JJ003014 dan No Sin : E31VE-0003881 berikut STNK an.EXAN.
- Satu lembar uang pecahan Rp.100.000,-
- Enam lembar uang pecahan Rp.5000.,-
- Satu buah dompet warna hitam merk mont blanc;
- Satu lembar uang pecahan Rp.2000,-
- Dua buah anak kunci sepeda motor.
- Satu buah tas ransel warna hitam merk Polo style.
- Satu buah KTP an,AGUS SETIAWAN ANDI ALFEN.
- Satu buah kartu ATM warna abu abu yang dikeluarkan oleh Bank BNI dengan No : 5264223080471053.
- Satu buah kartu ATM warna kuning yang dikeluarkan oleh Bank BNI dengan No : 5 371763080122701.
- Satu buah kartu ATM Warna Gold yang dikeluarkan oleh Bank BCA dengan no : 5307952033630204.
- 1 ( satu ) bungkus plastik berwarna putih yang dilapis lakban berwarna bening diduga pil happy five (H-5) sebanyak 10.010 butir.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 446/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 446/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maryono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Hakim Anggota Narni Priska Faridayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sy. Riva Kurnia T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam berkas perkara an PETRUS HANTER Als HANTER Als LOLOI, SUGITO Als CU Bin JANES, IRAWAN Als DAGOT Bin SAMION; 4.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 446/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik6110