- Menyatakan Terdakwa FATIMAH Alias MBOK Binti (Alm) SUKUR terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat melakukan tindak pidana secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana Dalam Dakwaan Artenatif Pertama.dari Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam)tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.,(satu milyar rupiah).dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama .2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu masing-masing kode 1 berat kotor : 1,19 gram, kode 2 berat kotor : 1,17 gram dan kode 3 berat kotor : 0,23 gram.
- Dirampas untuk dimusnahkan
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 687/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 687/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Uray Julita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Barang bukti berupa shabu telah dimusnahkan dan Sisa Barang bukti untuk pembuktian di pengadilan berupa Kode A1 dengan berat bruto 0,20 gram, Kode A2 dengan berat bruto 0,29 gram dan Kode A3 dengan berat bruto 0,18 gram) - 1 (satu) buah dompet warna putih garis hitam - 1 (satu) unit Handphone VIVO warna merah - 1 (satu) plastik klip transparan kosong. Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 687/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik254