- Menyatakan Terdakwa YESKUR BIN JASMIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa;
- 1 (satu) bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik hijau merk Guaayinwang Chenese Tea yang dibalut dengan dengan lakban warna coklat lalu dibungkus kertas putih dan dimasukkan kedalam plastik putih Boeluvard dan plastik mie sedap kemudian dimasukkan kedalam plastik hitam dan dimasukkan lagi kedalam plastik hijau bersama 1(satu) bungkus LEE FAH MEE dengan berat brutto 782,71(tujuh delapan dua koma tujuh satu) gram;
- 1(satu) unit Hp Merk OPPO A3S.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 735/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 735/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riya Novita, Mhbr Hakim Anggota Rendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Dipergunakan dalam perkara AHMAD DANDI. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 735/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik355