- Menyatakan Terdakwa BOBI RAMDANI PATTINAMA BIN RIDOLOF PATTINAMA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menyimpan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa;
- 1 buah kaleng warna hijau bertuliskan wismilak didalamnya terdapat 1 (satu) klip transparan berisi Kristal putih diduga shabu yang diberi kode A berat brutto 6,78 gram yang telah disisihkan sebanyak 0,11 gram untuk uji laboratorium diberi kode A1, kemudian disisihkan kembali sebanyak 0,07 gram diberi kode A2 untuk pembuktian perkara di pengadilan, sisa kode A dengan berat brutto 6,60 telah dimusnahkan;
- Uang sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 744/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 744/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riya Novita, Mhbr Hakim Anggota Rendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 744/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik324