- Menyatakan Terdakwa I HERU DANIS WIJAYA Als HERU Bin KARTONO dan Terdakwa II SUBHAN SUPI Als HAN Bin SUPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana Dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah Obeng
- 2 ( dua ) buah besi pengait
- 1 ( satu ) helai jaket warna putih merk EMBA
- 2 ( dua ) lembar tanda bukti transfer
- 1 ( satu ) helai jaket warna coklat merk CARDINAL CASUAL
- uang sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah )
- 1 ( satu ) buah handpone merk OPPO
- 1 ( satu ) buah kartu ATM bank BCA a.n. SUBHAN
- 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno No. Pol KB 2493 XB No. Rangka MH1JM5118KK409877 No.Mesin JM51E1409509
- 1 ( satu ) buah STNK sepeda motor merk Honda Vario Techno No. Pol KB 2493 XB No. Rangka MH1JM5118KK409877 No.Mesin JM51E1409509
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 785/Pid.B/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 785/Pid.B/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti, Hakim Anggota Moch. Nur Azizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Elyanur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada PT. Swadarma Sarana Informatika (PT. SSI) melalui saksi IMAM DWIYATNA Dikembalikan kepada Terdakwa II SUBHAN SUPI Als HAN Bin SUPI Dikembalikan kepada saksi JUMAINI; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 785/Pid.B/2020/PN Ptk
Statistik308