- Menyatakan Terdakwa Dwi Novrika als Dwi anak dari Mulyanto Akui terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang merupakan beberapa kejahatan?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 8 (delapan) Bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa;
- 1 (Satu) Unit Handpone Merk XIOMI M1 A1 Warna hitam dengan kondisi yang sudah rusak.
- 1 (Satu) unit Handpone Merk Xiomi Redmi Note 4 Warna hitam dengan nomor Imei 1 : 865759031829927, nomor Imei 2 : 865759031829935 dengan nomor provider IM3 085750400097 yang tersingkronisasi dengan akun instagram riskikuk34.
- 1 (Satu) Unit Handpone Merk VIVO 1727 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 868889033422418, Nomor IMEI 2 : 868889033422400 dengan nomor provider simpati dan nomor handpone 081258086432.
- 2 (Dua) Lembar screenshot status Whatsapp MERIS Pnk yang menggunakan foto sdri TIARA ANANDA tanpa menggunakan busana.
- 1 (Satu) lembar screenshot foto profil Whatsapp MERIS Pnk.
- 2 (Dua) lembar screenshot percakapan Whatsapp sdri TIARA ANANDA dengan sdr RISKI dengan nomor Whatsapp +62857504000097.
- 3 (Tiga) Lembar Screenshot Akun Instagram atasnama hadiiii407 yang dikirimkan ke akun Instagram atasnama Vnitaanggraini yang bermuatan unsur Kesusilaan.
- 3 (Tiga) Lembar Screenshot Postingan dari Akun Whatsapp Atasnama MERIS Pnk yang memperlihatkan unsur Kesusilaan.
- 2 (Dua) Lembar Screenshot Akun Instagram atasnama hadiiii407 yang mengirimkan foto ?foto sdri TIARA ANANDA yang bermuatan unsur Kesusilaan keakun Instagram zakihimwanto.
- 2 (Dua) lembar screenshor foto TIARA ANANDA yang dikirim dari akun riskikuk34 ke Instagram TIARA ANANDA melalui DM (Direct Massenger).
- 1 (Satu) lembar screenshot percakapan Direct Massenger (DM) dari akun Instagram riskikuk34.
- 2 (Dua) lembar screenshot status Whatsapp Meris Pnk.
- 1 (Satu) lembar screenshot foto profil Meris Pnk.
- 1 (Satu) lembar screenshot akun Instagram hadiiii407 yang tersingkronisasi pada handpone Vio 1727 Warna hitam.
- 1 (Satu) lembar screenshot pengiriman video saudari TIARA ANANDA melalui aplikasi share it dari Handpone Vivo 1727 ke Handpone Xiomi Mi A1.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 797/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 797/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riya Novita, Mhbr Hakim Anggota Rendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Tetap terlampir didalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 797/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik283224