- Menyatakan Terdakwa Muhammad Bin Alm. Adnan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit televisi LED merk Mito warna hitam;
- 1 (satu) buah pisau sangkur merk Columbia;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Win dengan Nomor Polisi BL 4583 FL dengan Nomor Rangka MH1HABB15YK007433, Nomor Mesin HABBE1007853 tahun 2000,
- 1 (satu) buah buku BPKB dengan Nomor : BPKB A No.9872834, Nomor Rangka MH1HABB15YK007433, Nomor Mesin HABBE1007853 tahun 2000;
- 1 (satu) bilah parang yang bergagang kayu;
- 1 (satu) buah gunting kecil dengan gagang warna kuning;
Putusan PN LANGSA Nomor 265/Pid.B/2020/PN Lgs |
|
Nomor | 265/Pid.B/2020/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ryki Rahman Sigalingging |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kurniawan, Br Hakim Anggota Yan Agus Priadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Herlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI : Dikembalikan kepada HARDIANSYAH BIN BAHARUDDIN HASYIM; Dikembalikan kepada SYAHRIZAL FAUZI, S.STP, MAP BIN YASIN BASYAH; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pid.B/2020/PN Lgs
Statistik252