- Menyatakan terdakwa Agus Slamet bin Sampun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menerima, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam penahanan RUTAN ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip kecil, lakban warna hitam dan plastik transparan berat bersih 0,27878 gram ;
- 10 (sepuluh) kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip kecil dan lakban warna hitam berat bersih keseluruhan serbuk kristal 2,58960 gram;
- 4 (empat) kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip kecil, lakban warna hitam dan solasi double tip warna putih dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 2,60927 gram ;
- 1 (Satu) potong celana panjang warna abu ? abu ;
- 1 (Satu) buah handphone merk Samsung Type J1 Ace warna hitam dengan simcard Telkomsel nomor 085333219923 ;
- 1 (Satu) tas plastik kecil warna hitam ;
- 1 (satu) buah tube yang berisi urine milik terdakwa AGUS SLAMET Bin SAMPUN ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Type Xeon warna hijau dengan Nomor Polisi : H-3723-LW ;
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 380/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 380/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ch.retno Damayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba, Br Hakim Anggota Kadarwoko |
Panitera | Panitera Pengganti Nurozi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 380/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik317