- 1 (satu) paket serbuk Kristal warna putih yang merupakan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 4,95 gram (berat bersih 4,70 gram) ;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih ;
- 1 (satu) buah kotak korek Api warna merah bertuliskan Nomor Satu ;
- 1 (satu) buah Hp merk Asus Zenfone Live L2 warna biru dengan no sim card 085246940764 ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah putih dengan nopol DA 6272 II
Putusan PN MARABAHAN Nomor 34/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainul Hakim Zainuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Debby Stevani, Hakim Anggota Novitasari Tri Haryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Padma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Rahmat Hidayat Alias Dayat Bin M. Ramli Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan Narkotika Golongan I ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (tahun) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar) rupiah dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2021/PN Mrh
Statistik2010