- MenyatakanTerdakwaMuridin als Udin Bin H. Muksin (Alm) tersebut diatas, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- MenyatakanTerdakwatersebut di atastelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak atau melawan hukummemiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama5 (lima) tahundan 2 (dua) bulandan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket serbuk Kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 2,37 gram (berat bersih 1,77 gram);
- 1 (satu) buah dompet kecil berwarna crem;
- 1 (satu) lembar bekas kertas slip bukti transeran An. MURIDIN sebagai pembungkus;
- 1 (satu) buah Hp merk OPPO A5S Warna Hitam dengan no Sim card 081348024045
- Uang hasil penjuaalan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Vario Jenis Metic Warna Hitam dengan Nopol DA 6430 MAX.
Putusan PN MARABAHAN Nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainul Hakim Zainuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Desak Made Winda Riyanthi, Br Hakim Anggota Debby Stevani |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Raudatul Jannah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara Dikembalikan kepada Terdakwa MURIDIN Als UDIN Bin H. MUKSIN (Alm). 8. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus/2021/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus/2021/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus/2021/PN Mrh
Statistik1911