- Menyatakan Terdakwa ALFREDO ALEXANDER PINAYUNGAN alias ALEX ROBINSON PINAYUNGAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk Kristal putih Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 5,03 gram (berat bersih 4,84 gram);
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) lembar plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah kantong kain kecil warna putih;
- 1 (satu) buah Kotak rokok LA Lights warna putih;
- 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna merah dengan Nopol DA 6901 AGZ;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 29/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yeni Eko Purwaningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indi Rizka Sahfira, Hakim Anggota Desak Made Winda Riyanthi |
Panitera | Panitera Pengganti: Susanti Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi NOR HAYATI Binti DARMAWI (Alm); 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus/2021/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus/2021/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2021/PN Mrh
Statistik2216