- Menyatakan Terdakwa ?1. Ahmad Tarmidi Als Mandra, Terdakwa 2. Muhammad Fauzan Anwar Als Bangjek tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa ?1. Ahmad Tarmidi Als Mandra, Terdakwa 2. Muhammad Fauzan Anwar Als Bangjek dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ?1. Ahmad Tarmidi Als Mandra, Terdakwa 2. Muhammad Fauzan Anwar Als Bangjek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ?1. Ahmad Tarmidi Als Mandra, Terdakwa 2. Muhammad Fauzan Anwar Als Bangjek oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikan sabu dengan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul, warna biru, Nomor Polisi BK5225AAY, nomor mesin dan nomor rangka tidak diketahui lagi
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1134/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 1134/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Monalisa Anita Theresia Siagian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Munawwar Hamidi, Hakim Anggota Makmur Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti: Baginda Raja Hasibuan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1134/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik247