- Menyatakan Terdakwa I DONNY WIJAYANTO BIN MURBIANTONO dan Terdakwa II MUHAMMAD REZEKI SAPUTRA Alias RISKY BIN ROSDIANI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Gol I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas ransel merk polo home warna hitam kombionasi abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna silver, 1 (satu) unit handphone merk xiomi warna biru metalik, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna silver kombinasi putih, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Bondan Wira Pangestu Bin Ponimi, Dkk.
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KALIANDA Nomor 218/Pid.Sus/2020/PN Kla |
|
Nomor | 218/Pid.Sus/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Yan Sudarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.Sus/2020/PN Kla
Statistik2611