- Menyatakan Terdakwa MEGI NURDIN Bin NURDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual Narkotika golongan? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan 11 (sebelas) bungkus plastic klip bening berisikan kristal sabu berat netto 0,3287 (nol koma tiga dua delapan tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan 4 (empat) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal sabu berat netto 0,1382 (nol koma satu tiga delapan dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan 4 (empat) bungkus plastic klip bening berisikan kristal sabu berat netto 0,1382 (nol koma satu tiga delapan dua) gram;
- 1 (satu) lembar kertas tisu;
- 1 (satu) unit HP Merk Xiaomi dengan 1 (satu) Simcard;
Putusan PN KALIANDA Nomor 235/Pid.Sus/2020/PN Kla |
|
Nomor | 235/Pid.Sus/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S.fil., Hakim Ketua Handry Argatama Ellion |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deka Diana, Br Hakim Anggota Chandra Revolisa |
Panitera | Panitera Pengganti Jonter Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.Sus/2020/PN Kla
Statistik203