- Menyatakan Terdakwa DWIYANTO Als ANTO Bin (alm) MUSTOFA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip warna bening yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram;
- 1 (satu) plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram;
- 1 (satu) plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
- 1 (satu) plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram;
- 1 (satu) plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram;
- 1 (satu) plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,15 (nol koma lima belas) gram;
- 1 (satu) buah handpone lipat warna hitam merk Samsung.
- (Dirampas untuk dimusnahkan)
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 810/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 810/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sucipto |
Hakim Anggota | M. H.br Hakim Anggota Elly Istianawati, Hakim Anggota R. Aji Suryo |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 810/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik346