- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan harta benda sebagaimana disebutkan dalam amar butir 2.1., 2.2. 2.3., dan 2.4. dibawah ini, sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat:
- Separoh atas rumah tinggal permanen, yang berada dalam penguasaan Tergugat, yang berdiri di atas harta bawaan Tergugat, terletak di Dusun Bandilan, RT 4 RW 6, Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut pada:
- Separoh atas toko yang berdiri yang berada dalam penguasaan Tergugat, yang berdiri di atas harta bawaan Tergugat, terletak di Dusun Bandilan, RT 4 RW 6, Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Perabot rumah tangga dan barang elektronik yang berada dalam penguasaan Penggugat berupa:
- (satu) unit televisi merek LG
- Beberapa perabot rumah tangga yang berada dalam penguasaan Tergugat berupa:
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat terhadap harta bersama sebagaimana ditetapkan pada amar butir 2.1., 2.2., 2.3., dan 2.4. di atas, masing-masing mendapat setengah bagian.
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan sebagian harta bersama, sebagaimana disebutkan dalam amar butir 2.1., 2.2., dan 2.4. di atas, kepada Penggugat dalam keadaan bebas, kosong dan sempurna, sesuai bagiannya, sebagaimana ditetapkan dalam amar butir 3 di atas. Jika tidak dapat dilakukan secara natura atau kongkrit, maka diserahkan kepada pejabat yang berwenang untuk melelangnya, kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat, setelah dikurangi biaya lelang dan ongkos-ongkos lainnya.
- Menghukum Penggugat atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan sebagian harta bersama, sebagaimana disebutkan dalam amar butir 2.3. di atas, kepada Tergugat dalam keadaan bebas dan sempurna. Jika tidak dapat dilakukan secara kongkirit atau natura, maka diserahkan kepada pejabat yang berwenang untuk melelangnya, kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat, setelah dikurangi biaya lelang dan ongkos-ongkos lainnya.
- Menolak gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan gugatan Penggugat selainnya berupa 1 (satu) meja rias tidak dapat diterima.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan harta benda sebagaimana disebutkan dalam amar butir 2.1., 2.2. 2.3., 2.4. dan 2.5. dibawah ini, yang berada dalam penguasaan Tergugat, sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat:
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario, Model SPM Solo, Tahun Pembuatan 2013, Nomor Polisi W 6017 BN, Tipe NC12A1CF A/T, warna hitam, Nomor Rangka MH1JFB129DK074559, Nomor Mesin JFB129DK074559.
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor roda tiga, merek M.Biz, Tahun Pembuatan 2013, Nomor Polisi W 8112 XG, Tipe MB150MT, warna merah;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat berupa mobil merek Suzuki, Tipe ST100 SP, Tahun Pembuatan 1989, Nomor Polisi S 1806 SM, Warna hitam met, Model station WGN;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat berupa mobil merek Toyota, Tahun Pembuatan 2011, Nomor Polisi W 1548 XH, Tipe Avanza 1.3 G F601 RMGMMFJJ, Warna abu-abu metalik, Model minibus.
- Perabot rumah tangga dan barang elektronik yang berada dalam penguasaan Tergugat berupa:
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat terhadap harta bersama sebagaimana ditetapkan dalam amar butir 2.1., 2.2., 2.3., 2.4. dan 2.5. di atas, masing-masing mendapat setengah bagian.
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan sebagian harta bersama, sebagaimana disebutkan dalam amar butir 2.1., 2.2., 2.3. 2.4. dan 2.5 di atas, kepada Penggugat dalam keadaan bebas dan sempurna, sesuai bagiannya sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan butir 3 di atas. Jika tidak dapat dilakukan secara natura atau kongkirit, maka diserahkan kepada pejabat yang berwenang untuk melelangnya, kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat, setelah dikurangi biaya lelang dan ongkos-ongkos lainnya.
- Menolak gugatan Penggugat selainnya.
- Menyatakan perabot rumah tangga dan barang elektronik seperti kursi sofa, lemari pakaian, lemari gerabah (rak piring) dan televisi, tidak dapat diterima.
Putusan PA SIDOARJO Nomor 4335/Pdt.G/2020/PA.Sda |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 4335/Pdt.G/2020/PA.Sda | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Harta Bersama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ahmad Husni Tamrin | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rusli M, Br Hakim Anggota Ridwan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Hanim Makhsusiati | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara
Dalam Rekonvensi
Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi atau Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 3.745.000,00 ( tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah)). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4335/Pdt.G/2020/PA.Sda
Statistik999