- Menyatakan Terdakwa I Aris Fahreza dan Terdakwa II Johan Wahyudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 12 (dua belas) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik besar bertuliskan China berwarna hijau yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit Handphone Android VIVO warna Merah sim card: 0812 9963 5033 dan 0857 9438 4731;
- 1 (satu) unit handphone nokia kecil warna Hitam sim card: 0857 7098 9211;
- 1 (satu) unit handphone Samsung Duos dual sim card warna hitam, No. Kartu Sim: 0857 7461 6641 DAN 0812 8996 0270;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Suzuki Ertiga warna Abu-Abu metalik Nopol: T 1610 EM berikut STNK An. Pemilik Suherman;
Putusan PN KALIANDA Nomor 222/Pid.Sus/2020/PN Kla |
|
Nomor | 222/Pid.Sus/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Palam Patah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dipergunakan dalam perkara An. Muhamad Fandil, Dkk; dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Saksi Suherman; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pid.Sus/2020/PN Kla
Statistik283