- Menyatakan Terdakwa I. Muhamad Fandil dan Terdakwa II. Bagus Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Muhamad Fandil oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan Terdakwa II. Bagus Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkus plastik kemasan teh hijau bertuliskan China didalamnya kristal putih Narkotika golongan I jenis Shabu berat 1 (satu) kilogram bruto;
- 1 (satu) buah bungkus plastik kemasan teh hijau bertuliskan China didalamnya kristal putih Narkotika golongan I jenis shabu berat 1 (satu) kilogram;
- 1 (satu) unit HP Oppo type android model CPH1717 warna hitam;
- 1 (satu) unit HP Nokia type monoponhik berwarna putih;
- 1 (satu) unit HP Nokia type monoponhik berwarna ungu;
- 1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi Fuso berwarna orange Nopol BE 9793 BK digunakan untuk penyimpanan barang bukti shabu sebanyak 2 (dua) kilogram;
Putusan PN KALIANDA Nomor 221/Pid.Sus/2020/PN Kla |
|
Nomor | 221/Pid.Sus/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Palam Patah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa II Bagus Setiawan melalui Saksi Al Qodri Suud, S.H. Selaku Legal pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Arta Kedaton Makmur; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pid.Sus/2020/PN Kla
Statistik153