- Menyatakan Terdakwa Jumbri Bin Marto tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor jenis Kawasaki/EX250L (Ninja 250) dengan nomor polisi DA 5056 WE warna abu-abu, nomor rangka: JKAEX250LEDA71865 dan nomor mesin: EX250LEA86362 atas nama Muhammad Arsyad Amura;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis Kawasaki/EX250L (Ninja 250) dengan nomor polisi DA 5056 WE warna abu-abu, nomor rangka: JKAEX250LEDA71865 dan nomor mesin: EX250LEA86362 atas nama Muhammad Arsyad Amura;
- 1 (satu) buah sepeda motor jenis Kawasaki/EX250L (Ninja 250) dengan nomor polisi DA 5056 WE warna abu-abu, nomor rangka: JKAEX250LEDA71865 dan nomor mesin: EX250LEA86362 beserta kunci kontak;
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Verza dengan nomor polisi XVIII-2316-30, nomor rangka: MH1KC5114HK095676 dan nomor mesin: KC51E1095229 beserta kunci kontak;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 44/Pid.B/2021/PN Mrh |
|
Nomor | 44/Pid.B/2021/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainul Hakim Zainuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novitasari Tri Haryanti, Hakim Anggota Indi Rizka Sahfira |
Panitera | Panitera Pengganti: Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Murtada; Dikemballikan kepada Saksi Normandi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.B/2021/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 44/Pid.B/2021/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.B/2021/PN Mrh
Statistik397