- MENOLAK PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 137/PDT.G/2020/PN PBR, TERTANGGAL 05 MEI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN PERBAIKAN AMARNYA, SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN EKSEPSI DARI TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP1.428.000,00 (SATU JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH);
- Menolak permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 137/Pdt.G/2020/PN Pbr, tertanggal 05 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan amarnya, sehingga selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp1.428.000,00 (satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 125/PDT/2021/PT PBR |
|
Nomor | 125/PDT/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Hutapea |
Hakim Anggota | Brh Baktar Jubri Nasution, Didiek Riyono Putro |
Panitera | Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN ADALAH SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Pembanding semula Penggugat, yang pada tingkat banding ditetapkan adalah sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4697 K/Pdt/2022
Banding : 125/PDT/2021/PT PBR
Statistik640