- Nafkah Lampau/Madhiyah sejumlah Rp 25.500.000,00 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp 4.500.000,00 (tiga juta rupiah rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Nafkah anak untuk 4 (empat) orang anak bernama Leonic Ferdy, jenis kelamin laki-laki, lahir 27 Maret 2001, umur 20 tahun, Muh. Rayhan Al Rifky Ramadhan, jenis kelamin laki-laki, lahir 11 November 2004, umur 16 tahun, Rayyan Syauqi Ramadhan, jenis kelamin laki-laki, lahir 22 Mei 2018, umur 3 tahun, dan Muh. Al Gazaly Ramadhan, jenis kelamin laki-laki, lahir 7 Mei 2020, umur 1 tahun sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa/mandiri atau telah berusia 21 tahun atau telah menikah di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar dan menyerahkan nafkah-nafkah sebagaimana yang disebutkan pada diktum 2.1, 2.2, 2.3 dan 2.4 di atas sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Kolaka;
- Menetapkan hak asuh 4 (empat) orang anak bernama Leonic Ferdy Ardiansyah, jenis kelamin laki-laki, lahir 27 Maret 2001, umur 20 tahun, Muh. Rayhan Al Rifky Ramadhan, jenis kelamin laki-laki, lahir 11 November 2004, umur 16 tahun, Rayyan Syauqi Ramadhan, jenis kelamin laki-laki, lahir 22 Mei 2018, umur 3 tahun, dan Muh. Al Gazaly Ramadhan, jenis kelamin laki-laki, lahir 7 Mei 2020, umur 1 tahun kepada Tergugat Rekonvensi;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA KOLAKA Nomor 264/Pdt.G/2021/PA.Klk |
|
Nomor | 264/Pdt.G/2021/PA.Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kamariah Sunusi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Fadhil, S. Hibr Hakim Anggota Muh. Nasharuddin Chamanda |
Panitera | Panitera Pengganti: Burhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Sumardi bin Tarmun) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Herawati alias Herawati Saenong binti Saenong) di depan sidang Pengadilan Agama Kolaka; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Sumardi bin Tarmun) untuk membayar dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi (Herawati alias Herawati Saenong binti Saenong) berupa: Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 264/Pdt.G/2021/PA.Klk.zip
- Download PDF
- 264/Pdt.G/2021/PA.Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pdt.G/2021/PA.Klk
Statistik3019