- Menyatakan Terdakwa Ari Suhud Saputra Bin Husin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencurian dalam keadaan memberatkan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ari Suhud Saputra Bin Husin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas ransel merk Body Pack warna hitam kombinasi;
- 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru;
- 1 (satu) potong celana pendek motif loreng;
- 1 (satu) potong kaos merk ROTTEN INDTRS warna merah;
- 1 (satu) potong kemeja lengan panjang motif kotak-kotak;
- 1 (satu) unit power bank warna hitam merk Mazer;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan MARVEL SPIDERMAN;
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam;
- 1 (satu) unit jam tangan merk CASIO G-SHOCK warna hitam, tali warna hitam merah;
- 1 (satu) unit Handphon merk Xiomi/ Redmi 6 A warna putih gold;
- 1 (satu) unit handphon Apple iPhone 11 Max Pro duo core 17 warna hitam;
- 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Zen Book Pro duo core i7 warna biru dongker;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna merah Nomor Polisi B4829TDG, nomor Mesin 2BJ695116, Nomor Rangka : MH32BJ003EJ695096 berikut kunci kontak, STNK dan BPKBan. NURWETI;
- 1 (satu) pasang sepatu merk RUNNNING warna biru dongker;
- 1 (satu) pasang sandal merk Fashion warna hitam;
- 1 (satu) unit kulkas mwrk Toshiba Glacio warna silver;
- 1 (satu) unit mesin cuci dua tabung merk AQUA Japan, warna merah putih;
- 1 (satu) buah lemari pakaian merk Graver Furnitur warna putih coklat dan uang tunai sebesar Rp.16.050.000,- (enam belas juta lima pulih ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kartu ATM bank Sinar Mas an. ARI SUHUD SAPUTRA, NIM.113.17.013;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, No. Kartu : 5221 8411 4008 6876;
- 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri Debit Gold No.Kartu : 4616 9932 3690 3047;
- 1 (satu) buah anak kunci palsu/ duplikat terbuat dari besi merk ROYAL;
Putusan PN KALIANDA Nomor 202/Pid.B/2020/PN Kla |
|
Nomor | 202/Pid.B/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Revolisa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ajie Surya Prawira, Br Hakim Anggota Ryzza Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Ari Sapri Yuslianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Hi. NAZARIN; Dikembalikan kepada terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pid.B/2020/PN Kla
Statistik639