- Manolak tuntutan provisi dari para Penggugat Konvensi;
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi, Turut Tergugat Konvensi I, II, V dan VI serta Turut Tergugat Konvensi VIII;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tanah obyek sengketa seluas kurang lebih 87.400 (delapan puluh tujuh empat ratus) meter persegi, yang terletak di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang sebelumnya telah disertifikatkan sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1030/NT (sekarang Nomor 2229/Desa Muara Putih) atas nama Suparyono Bin Muslih (Tergugat Konvensi) yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Lampung Selatan (Turut Tergugat Konvensi VIII) pada tanggal 6 Agustus 1982, adalah milik bersama Para Penggugat Konvensi, Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi I sampai dengan VI, yang diperoleh dari orang tuanya masing-masing yaitu Muslih dan Ngadilah, yang sebelumnya diperoleh dari kakeknya yaitu Amat Usman;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 1030/NT (sekarang Nomor 2229/Desa Muara Putih) atas nama Suparyono Bin Muslih (Tergugat Konvensi) yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Lampung Selatan (Turut Tergugat Konvensi VIII) pada tanggal 6 Agustus 1982, atas sebidang tanah seluas kurang lebih 87.400 (delapan puluh tujuh empat ratus) meter persegi, yang terletak di Desa Muara Putih (sekarang Desa Krawangsari), Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum para Turut Tergugat Konvensi untuk menaati isi putusan ini;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp11.252.000,00 (sebelas juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN KALIANDA Nomor 46/Pdt.G/2019/PN Kla |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2019/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Muzakkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2019/PN Kla
Statistik6517