- Menyatakan Terdakwa Angki Winata Bin M. Nawawi tidak terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Angki Winata Bin M. Nawawi oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair penuntut umum;
- Menyatakan Terdakwa Angki Winata Bin M. Nawawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? dan ?Turut Serta Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu subsidair dan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Angki Winata Bin M. Nawawi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih (dengan rincian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium BNN diperoleh sisa berupa 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,9788 (dua koma Sembilan tujuh delapan delapan) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 10 (sepuluh) Tablet warna ungu berbentuk granat (dengan rincian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium BNN diperoleh sisa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna ungu berbentuk granat dengan berat netto seluruhnya 2,6181 (dua koma enam satu delapan satu) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 8 (delapan) butir Tablet warna ungu berbentuk granat (dengan rincian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium BNN diperoleh sisa berupa 5 (lima) butir tablet warna ungu berbentuk granat dengan berat netto seluruhnya1,8505 (satu koma delapan lima nol lima gram);
- 1 (satu) buah pecahan tablet warna ungu (dengan rincian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium BNN diperoleh sisa berupa serbuk sisa pecahan tablet warna ungu dengan berat netto 0,2210 (nol koma dua dua satu nol) gram);
- 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) buah tas selempang berwarna hijau;
- 1 (satu) buah kaos berwarna merah;
Putusan PN KALIANDA Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN Kla |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S.fil., Hakim Ketua Handry Argatama Ellion |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deka Diana, Br Hakim Anggota Chandra Revolisa |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Maisanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.Sus/2020/PN Kla
Statistik266