- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek ;
- Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Kristen Gereja Bethel Indonesia pada hari sabtu tanggal 06 Juli 2010, dan tercatat pernikahan di catatan sipil Kota Banjarbaru pada tanggal 05 Juli 2015 sesuai dengan Akta perkawinan No 6372-KW-06072015-0001, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Banjarbaru, Putus Karena Perceraian Dengan Segala Akibat Hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Marabahan atau pejabat pengadilan yang mengirim 1 (satu) helai salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk mengirimkan salinan Putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Kuala agar putusan perceraian ini dicatat oleh Pegawai Pencatat dalam buku register yang sedang berjalan dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru untuk mencatat putusan perceraian ini ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu, serta kepada Penggugat agar juga melaporkan perceraian tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarbaru paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);
Putusan PN MARABAHAN Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Mrh |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2021/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainul Hakim Zainuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Rachmad Sulistiyanto, Br Hakim Anggota Novitasari Tri Haryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2021/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2021/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2021/PN Mrh
Statistik9133