- Menyatakan Terdakwa IRWANTO BIN SUMARYO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENADAHAN? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRWANTO BIN SUMARYO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil truck Toyota Dyna No.Pol BE 9223 DQ warna merah No. Rangka MHFCIBU4350015972, Nomor Mesin 14B-1785441 An. RICKY DINATA WIJAYA ;
- 1 (satu) unit mobil truck Hina warna hijau No.Pol BE 9024 AK Nomor rangka MHEF173NXXA-11999, Nomor Mesin HO7D-A3-14762 AN. LIHINDRA;
- 1 (satu) lembar bukti penerimaan bahan baku PT SANSIONG STEEL INDONESIA dengan nomor 002724 dengan Nopol BE 9323 DQ;
- 1 (satu) lembar struk Jembatan Penimbangan No. 940 dengan Nopol BE 9323 DQ tertanggal 6 September 2014;
- 1 (satu) bukti penerimaan bahan baku PT SANSIONG STEEL INDONESIA dengan Nomor 002726 No.Pol BE 9024 AK;
- 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran Bank BRI senilai Rp.35.000.000.(tiga puluh lima juta rupiah) dengan nomor rekening 0406-01-011126-50-0 An. Joni Herman tertanggal 06 September 2014 ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna orange type N800 dengan SIM Card 082181958456 ;
Putusan PN KALIANDA Nomor 373/PID.B/2014/PN Kla |
|
Nomor | 373/PID.B/2014/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj.siti Yuristiya Akuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aris Fitra Wijayabr Hakim Anggota Arie Hazairin |
Panitera | Jamaludin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam berkas perkara MARWAN VICTOTORY BIN EFENDI YAHYA ; Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 373/PID.B/2014/PN Kla
Statistik654