- Menyatakan terdakwa RIFALDI RISWANDIKA als IPAL Bin SYAMSUL BAHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Pembunuhan disertai dengan tindak pidana lainnya?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIFALDI RISWANDIKA als IPAL Bin SYAMSUL BAHRI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa : -1 (satu) bilah golok bergagang kayu dengan panjang 30 cm berikut dengan sarung golok tanpa merk, 1 (satu) lembar sprei tanpa merk motif bulat warna merah maron yang berlumuran darah, 1 (satu) lembar pakaian merk Leolong yang berlumuran darah, 1 (satu) lembar celana pendek merk Tara yang berlumuran darah, 1 (satu) lembar kaos dalam warna hijau merk Hoods yang berlumuran darah, 1 (satu) lembar celana dalam warna hijau tua merk Pixel 8. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah kotak / dus warna hitam HP Black berry type Torch 9800, 1 (satu) botol Hand & Body Lotion merk Vaseline 200 ml, 1 (satu) botol sabun cair merk Leivy 250 ml, 1 (satu) botol shampo Dove 180 ml, 1 (satu) unit HP Black berry warna putih type 9800 warna putih dengan No.Imei 356552048820401 dan No. Pin 279567AO. Dikembalikan kepada saksi Hi. Syagaf Dasuki Bin Masduki.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN KALIANDA Nomor 398/PID.B/2014/PN Kla |
|
Nomor | 398/PID.B/2014/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Fitra Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arie Hazairinbr Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro |
Panitera | -syahrial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
|
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 398/PID.B/2014/PN Kla
Statistik833