- Menyatakan Terdakwa MARNATAL GULTOM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak turut serta dalam perusahaan untuk permainan judi sebagai mata pencaharian? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARNATAL GULTOM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN KALIANDA Nomor 275/PID.B/2014/PN Kla |
|
Nomor | 275/PID.B/2014/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Purbantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Iqbalbr Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro |
Panitera | -ni Made Yase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) unit Handphone merk Nokia type 6300 warna hitam ; 1 (satu) lembar Sim Card Telkomsel dengan nomr telephone 081272125797 ; dan 1 (satu) unit Handphone merk MITO type 333 warna merah ; kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ; 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; dan 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; kesemuanya dirampas untuk Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, pada hari : Rabu, tanggal 22 Oktober 2014, oleh kami : AGUNG PURBANTORO, SH., MH. sebagai Ketua Majelis Hakim, MOHAMAD IQBAL, S.H. dan WUNGU PUTRO BAYU KUMORO, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota ; Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh NI MADE YASE Panitera pada Pengadilan Negeri Kalianda, dan dihadiri oleh ASRINA MARINA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalianda, serta dihadiri oleh terdakwa sendiri ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis Hakim
1. MOHAMMAD IQBAL, SH. AGUNG PURBANTORO, SH., MH.
2. WUNGU PUTRO BAYU KUMORO, SH., MH.
Panitera Pengganti :
NI MADE YASE |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 275/PID.B/2014/PN Kla
Statistik685