- Menyatakan Anak I Rahmad Simbolon dan Anak II Muhammad Ali Bako telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak I Rahmad Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan kepada Anak II Muhammad Ali Bako oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Anak I Rahmad Simboloh melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir dan untuk Anak II Muhammad Ali Bako melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebaskan Para Anak dari Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) unit hand phone merk Oppo Type tidak diketahui warna merah dan warha nitam;
- 1 (satu) unit hand phone merk Vivo Type tidak diketahui warna silver;
- 3 (tiga) unit hand phone merk Redmi Type tidak diketahui warna hitam;
- 1 (satu) unit charger (alat pengecas hand phone) merk Vivo warna putih;
- 1 (satu) unit hand phone merk Oppo dengan type tidak diketahui warna silver;
- 1 (satu) unit hand phone merk Realme type C15 warna silver;
- 1 (satu) unit hand phone merk Infinix type Smart 5 2020 warna silver;
- 1 (satu) unit hand phone merk Vivo dengan type tidak diketahui warna silver;
- 1 (satu) unit colokan charger (alat pengecas hand phone) merk Vivo warna putih tanpa ada talinya;
- 1 (satu) unit hand phone merk Oppo dengan type tidak diketahui warna merah;
- 1 (satu) unit hand phone merk Redmi dengan type tidak diketahui warna silver;
- 1 (satu) unit charger (alat pengecas hand phone) merk Vivo warna putih;
Putusan PN SIBOLGA Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sbg |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Edwin Yonatan Sunarjo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Edwin Yonatan Sunarjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Kiky Lerrick Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak; 7. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sbg
Statistik9413